Translate

Diberdayakan oleh Blogger.

Join us on Facebook

Side Ads

Cari Blog Ini

My Facebook

.

.

Tindakan Medis Saat Puasa, Apakah Membatalkan ?

Jumat, 12 Juli 2013

Puasa adalah menahan makan dan minum serta hubungan seksual dengan disertai niat, mulai tebitnya fajar (shubuh) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Makan, minum dan hubungan seksual tesebut ditambah dengan tujuh hal lain, sehingga berjumlah 10 disebut dengan al mufthirat (hal-hal yang membatalkan puasa).

Ketujuh hal itu adalah : pingsan sepanjang hari, keluar sperma akibat persentuhan, murtad, sengaja muntah, gila, haid, nifas, dan masuknya segala jenis benda ke dalam tubuh. Untuk hal yang terakhir ini ketentuan membatalkan jika dilakukan melalui lubang-lubang organ tubuh yang terbuka, seperti telinga, hidung, dan dubur, bukan melalui pori-pori. Dengan ketentuan seperti itu bisa ditegaskan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. (Hasyiyah Al Bujairomi : 6/439)

Tindakan lain yang mirip dengan suntik adalah infus. Karena sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Tetapi sebenarnya keduanya berbeda. Cairan infus umumnya berupa asupan atau nutrisi yang diperlukan tubuh, sebagai ganti dari cairan tubuh yang hilang akibat sakit. Dengan fungsi seperti ini, menggunakan infus identic dengan makan dan minum. Sekalipun tidak terasa mengenyangkan, namun tubuh relatif lebih segar dan tidak merasa lapar.

Dapat disimpulkan, dari sisi cara masuknya cairan dalam tubuh, menggunakan infus tidak membatalkan puasa. Dari sisi potensinya yang menyegarkan badan dan bisa menghilangkan lapar dan dahaga, menggunakan infus bisa membatalkan puasa. Sebab yang seperti itu berlawanan dengan tujuan puasa, yaitu timbulnya rasa lapar dan dahaga sebagai sarana pengendalian hawa nafsu.

Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat. Ada yang lebih melihat cara penggunaan infus, lalu menyatakan tidak membatalkan puasa. Ada yang lebih melihat fungsinya kemudian berpendapat membatalkan. Sekalipun demikian, demi kehati-hatian, para ulama yang menyatakan membatalkan, tetap menyarankan untuk tidak menggunakan infus saat puasa.

Ada satu lagi yang biasa digunakan pasien, terkait proses penyembuhan dan pengobatan denagn memasukkan sesuatu ke dalam tubug, yaitu penggunaan tabung oksigen. Menggunakan tabung oksigen tidak membatalkan puasa karena oksigen merupakan udara dan tidak tergolong benda fisik tertentu (‘ain). (Hasyiyah al Bajuri : 432)

Sebaliknya, dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh adalah mengeluarkan sesuatu darinya. Misalnya melakukan donor darah (attabarru’ bi ad-dam) dan bekam (ihtijam). Kedua tindakan itu, menurut para ulama (kecuali Imam Ahmad) tidak membatalkan puasa. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berbekam saat berpuasa (Sahih al Bukhori, nomor 1.802). namun karena orang yang selesai melakukan kedua tindakan tersebut kondisi fisiknya menjadi lemah, para ulama madzhab Syafi’I lebih memilih makruh, kecuali ketika sangat diperlukan. (Al fiqhul Islam Wa Adillatuh, 2/669)

Wallahu a’lam bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Telu Wolu 38

Most Reading

Jadwal Waktu Sholat