Puasa adalah menahan makan dan minum serta hubungan seksual
dengan disertai niat, mulai tebitnya fajar (shubuh) sampai terbenamnya matahari
(maghrib). Makan, minum dan hubungan seksual tesebut ditambah dengan tujuh hal
lain, sehingga berjumlah 10 disebut dengan al mufthirat (hal-hal yang
membatalkan puasa).
Ketujuh hal itu adalah : pingsan sepanjang hari, keluar
sperma akibat persentuhan, murtad, sengaja muntah, gila, haid, nifas, dan masuknya
segala jenis benda ke dalam tubuh. Untuk hal yang terakhir ini ketentuan
membatalkan jika dilakukan melalui lubang-lubang organ tubuh yang terbuka,
seperti telinga, hidung, dan dubur, bukan melalui pori-pori. Dengan ketentuan
seperti itu bisa ditegaskan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. (Hasyiyah Al
Bujairomi : 6/439)
Tindakan lain yang mirip dengan suntik adalah infus. Karena
sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Tetapi sebenarnya
keduanya berbeda. Cairan infus umumnya berupa asupan atau nutrisi yang
diperlukan tubuh, sebagai ganti dari cairan tubuh yang hilang akibat sakit.
Dengan fungsi seperti ini, menggunakan infus identic dengan makan dan minum.
Sekalipun tidak terasa mengenyangkan, namun tubuh relatif lebih segar dan tidak
merasa lapar.
Dapat disimpulkan, dari sisi cara masuknya cairan dalam
tubuh, menggunakan infus tidak membatalkan puasa. Dari sisi potensinya yang
menyegarkan badan dan bisa menghilangkan lapar dan dahaga, menggunakan infus
bisa membatalkan puasa. Sebab yang seperti itu berlawanan dengan tujuan puasa,
yaitu timbulnya rasa lapar dan dahaga sebagai sarana pengendalian hawa nafsu.
Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat. Ada yang lebih
melihat cara penggunaan infus, lalu menyatakan tidak membatalkan puasa. Ada
yang lebih melihat fungsinya kemudian berpendapat membatalkan. Sekalipun
demikian, demi kehati-hatian, para ulama yang menyatakan membatalkan, tetap
menyarankan untuk tidak menggunakan infus saat puasa.
Ada satu lagi yang biasa digunakan pasien, terkait proses
penyembuhan dan pengobatan denagn memasukkan sesuatu ke dalam tubug, yaitu
penggunaan tabung oksigen. Menggunakan tabung oksigen tidak membatalkan puasa
karena oksigen merupakan udara dan tidak tergolong benda fisik tertentu (‘ain).
(Hasyiyah al Bajuri : 432)
Sebaliknya, dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
adalah mengeluarkan sesuatu darinya. Misalnya melakukan donor darah (attabarru’
bi ad-dam) dan bekam (ihtijam). Kedua tindakan itu, menurut para ulama (kecuali
Imam Ahmad) tidak membatalkan puasa. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
pernah berbekam saat berpuasa (Sahih al Bukhori, nomor 1.802). namun karena
orang yang selesai melakukan kedua tindakan tersebut kondisi fisiknya menjadi
lemah, para ulama madzhab Syafi’I lebih memilih makruh, kecuali ketika sangat
diperlukan. (Al fiqhul Islam Wa Adillatuh, 2/669)
Wallahu a’lam bishshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar